PERSONAL ACCIDENT SINARMASLIFE (PAS) adalah program asuransi kecelakaan yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau menderita cacat tetap/cacat sementara akibat kecelakaan atau memerlukan biaya pengobatan/perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan, atau mengalami patah tulang atau retak tulang akibat kecelakaan.
KEUNGGULAN Personal Accident SinarmasLife
· Program perlindungan terhadap kecelakaan bagi Anda yang berusia 6 bulan sampai 80 tahun dan dapat diperpanjang otomatis sampai usia 85 tahun.
· PAS memberikan manfaat asuransi apabila terjadi risiko :
o meninggal dunia, atau
o menderita cacat tetap / cacat sementara, atau
o memerlukan biaya pengobatan/perawatan di Rumah Sakit atau
o mengalami patah tulang atau retak tulang.
Tabel Manfaat
| Dalam Rupiah | |||||
NO | MANFAAT | PLAN | ||||
PERDANA | SINGLE | CERIA | IDEAL | |||
1. | Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan | 100.000.000 | 50.000.000 | 100.000.000 | 200.000.000 | |
2. | Santunan cacat tetap akibat kecelakaan | | | | | |
| · Cacat Tetap Seluruh Anggota Tubuh | | 50.000.000 | 100.000.000 | 200.000.000 | |
| · Cacat Tetap Sebagian Anggota Tubuh | | % dari Rp. 50.000.000 *) | % dari Rp. 100.000.000 *) | % dari Rp. 200.000.000 *) | |
3. | Tambahan Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan di kendaraan umum (public transportation) **) | | 50.000.000 | 100.000.000 | 200.000.000 | |
4. | Santunan Patah Tulang atau Retak Tulang akibat kecelakaan | | 500.000 | 1.000.000 | 1.500.000 | |
5. | Tunjangan bulanan cacat sementara (temporary disability) akibat kecelakaan | | 500.000 per bulan (maks. 3 bulan) | 1.000.000 per bulan (maks. 3 bulan) | 1.500.000 per bulan (maks. 3 bulan) | |
6. | Santunan Biaya Pengobatan / Perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan | | maks. 3.000.000 per kejadian | maks. 7.000.000 per kejadian | maks. 15.000.000 per kejadian |
Ketentuan Tambahan :
· Santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap akibat kecelakaan diberikan apabila meninggal dunia atau menderita cacat tetap seketika atau dalam kurun waktu 90 hari setelah terjadinya kecelakaan.
· Masa tunggu untuk santunan Patah Tulang atau Retak Tulang akibat kecelakaan adalah 14 hari.
· Tunjangan bulanan manfaat cacat sementara (temporary disability) akibat kecelakaan akan diberikan terhitung sejak hari ke-31 menderita cacat sementara.
*) Persentase dari Uang Pertanggungan mengikuti ketentuan yang berlaku di Polis.
**) Kendaraan Umum adalah sarana transportasi umum resmi yang memiliki ijin dari instansi terkait (tidak termasuk transportasi umum laut), yang meliputi transportasi umum darat sepanjang rute resmi yang dimiliki atau suatu penerbangan udara resmi dari maskapai penerbangan sipil komersial yang beroperasi dalam suatu penerbangan rutin.
Keuntungan :
· Gratis Asuransi Demam Berdarah sebesar Rp.500.000,- /kejadian (khusus Paket Single, Ceria, dan Ideal). Berlaku selama asuransi Personal Accident Sinarmaslife (PAS) masih berjalan; dan
· Gratis Asuransi kebakaran Simas Rumah selama 6 (enam) bulan. dari Asuransi Sinarmas ***)
***) Untuk mendapatkan asuransi kebakaran silahkan menghubungi telemarketing.